Minggu, 16 Januari 2011

Skandal Dana Bos

Pertanyaan mengapa masih ada pungutan sekolah dan beberapa anggaran pembelian buku pelajaran sering tidak terjawab, ini merupakan keluhan orangtua, murid, guru dan bahkan wakil kepala sekolah. Mungkin hanya dua pihak yang mengetahui detail pegelolaan dana bantuan operasional sekolahdi sekolah, yakni kepla sekolah dan Tuhan.

Korupsi baru dan bisnis??

Mekanisme baru yang di haruskan oleh Kemendiknas yaitu Dana Bos tidak lagi di transfer dai bendahara negara ke rekening sekolah, tetapi di transfer ke kas APBD selanjutnya ke rekening sekolah. Alsannya, mekanisme baru ini bertujuan untuk memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam penyaluran dana BOS. Dengan cara ini, diharapkan penelolaan menjadi lebi tepat waktu, tepat jumlah, dan tak ada penyelewengan. Alhasil, Kepsek harus mencari berbagai sumber pinjaman untuk mengatasi keterlambatan itu. Bahkan ada yang meminjam kepada rentenir dengan bunga tinggi. Untuk menutupi biaya ini, kepsek memanipulasi surat pertanggungjawaban yang wajib disampaikan setiap triwulan kepada tim manajemen BOS. Dana BOS merupakan lahan bisnis kepala sekolah selain dari uang buku.

BPK dengan mudahnya menemukan kecurangan-kecurangan dalam aliran dana BOS ini. Berdasarkan audit BPK atas pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2007 dan semester I 2008 pada 3.237 sekolah sample di 33 provinsi dana BOS lebih kurang Rp. 28 miliar. Rata-rata penyimpangan setiap sekolah mencapai Rp. 13,6 juta.

Keterlibatan Politisi Lokal???

Perubahan mekanisme penyaluran dana BOS sesuai dengan mekanisme APBD secara tidak langsung mengundang keterlibatan birokrasi dan politisi lokal dalam penyaluran dana BOS. Resikonya sekolah menanggung biaya politik dan birokrasi. Selanjutnya, untuk mencairkan dana BOS sekolah harus rela membayar sejumlah uang muka atau pemotongan dana sebagai syarat pencairan dana BOS. Kepsek dan guru juga harus loyal kepada kepentingan para politisi lokal ketika musim PILKADA. Dengan demikian, praktik korupsi dana BOS akan semakin marak karena aktor yang terlibat dalam penyaluran semakin banyak.

Partisipasi Publik??

Salah satu penyebab utama maraknya penyelewengan dana BOS adalah minimnya partisipasi dan transparasi publik dalam pengelolaannya. Selama ini dana BOS mutlak dalam kendali kepsek tanpa keterlibatan warga sekolah seperti, guru, komite sekolah, orang tua murid. Untuk menekan kebocoran dana pendidikan partisipasi publik harusnya syarat mutlak

Jumat, 14 Januari 2011

Analisa Bentuk Birokrasi Negara Maju dengan Negara Berkembang

Analisa Bentuk Birokrasi Negara Maju dengan Negara Berkembang


Birokrasi dalam perbendaharaan abad ke 18 berasal dari kata bureau yang berarti meja tulis, yang mengacu kepada tempat di mana para pejabat bekerja. Kemudian ditambah sisipan cracy, dari kata yunani yang Bertine aturan.birokrasi diartikan sebagai wewenang atau kekuasaan dalam berbagai departemen pemerintah dan cabang-cabangnya memperebutkan sesuatu untuk mereka sendiri sesama warga negara. Bureaucracy menunjuk pada prosedur-prosedur administrasi, menyangkut aspek institusional dan asosional.

Adapun fungsi birokrasi adalah menyelenggarakan tugas yang ditentukan oleh konstitusi, menjalankan program pembangunan, pelayanan publik dan kebijakan pemerintah.

Ada beberapa pandangan para ahli yang perlu dikemukakan dalam kaitannya dengan peranan birokrasi. Friederich Hegel, mengatakan bahwa birokrasi seharusnya melayani kepentingan umum, karena dalam kenyataannya birokrasi menguntungkan sekelompok orang/golongan. Birokrasi dapat menjembatani antara negara, yang merefleksikan kepentingan umum dengan civil society yang terdiri dari berbagai kepentingan khusus dalam masyarakat. Baron de Grimm, mengatakan adanya sebuah penyakit yang merusak birokrasi (bureaumania) yang bersifat infinitas, suatu institusi yang melakukan pengaturan terhadap suatu ketidakterbatasan wewenang dan ruang gerak di suatu negara. (1813 Vol 4)

Max Weber memandang birokrasi harus rasional, berdasarkan konsepsi legal rasional, dengan ciri-ciri sebagai berikut:

- bersifat impersonal, mampu memisahkan antara pribadi dan kepentingan umum.

- Adanya hirarki (penjenjangan, tingkatan) jabatan yang jelas.

- Fungsi-fungsi jabatan ditentukan secara tegas.

- Para pejabat diangkat berdasarkan kontrak.

- Memiliki kualifikasi profesional.

- Memiliki gaji berjenjang menurut kedudukan dan hirarki dan hak pensiun.

- Tunduk pada kontrol yang seragam dan sistem disipliner.


Berikut ini beberapa pengertian tentang birokrasi oleh beberapa ahli :

· Micheal Crozier

Birokrasi adalah pemerintahan oleh sejumlah biro, yakni “ pemerintah oleh sejumlah departemen negara yang di isi oleh sejumlah staff yang ditunjuk dan bukan di pilih secara hierarkis dan keberadaannya tergantung pada otoritas yang mutlak.

· Heady (1991)

Birokrasi sebagai suatu fenomena yang berhubungan dengan organisasi yang kompleks dan berskala besar yang mempunyai karakteristik tertentu.


BIROKRASI DI NEGARA BERKEMBANG

Negara berkembang seperti Indonesia Apabila diperhatikan factor-faktor yang menentukan kenapa daya saing Indonesia menjadi begitu terpuruk, maka sebenarnya masih ada jalan keluar bagi Indonesia untuk kembali diperhitungkan di kancah internasional asalkan tentunya ada kerja keras dan kerjasama dari semua pihak yang berkepentingan yaitu pemerintah, dunia usaha, dan para pekerja. Ada empat factor yang menentukan daya saing Negara versi WCY ini yaitu kinerja perekonomian, efisiensi birokrasi, efisiensi bisnis, dan ketersediaan infrastruktur. Dari factor-faktor tersebut jelas terlihat bahwa bukan hanya pemerintah yang bertanggung jawab dan harus mencari jalan keluar dari kondisi saat ini, melainkan juga dunia usaha sendiri terutama pebisnis local dan tidak kalah penting, peranan dari pekerja yang selama ini mungkin kurang diperhatikan dalam pembenahan daya saing Negara. Melihat urutan Negara-negara di dunia versi WCY, maka bukanlah kejutan apabila Negara seperti Singapura dan Hongkong berada di urutan 2 dan 3. Dari empat criteria di atas, jelas kedua Negara itu dapat dianggap sebagai yang terbaik di dunia dan salah satu factor yang mendukungnya adalah ukuran kedua perekonomian tersebut yang kecil dan manageable. Tidak adil rasanya kalau langsung membandingkan kedua perekonomian tersebut dengan Indonesia yang jauh lebih besar dan kompleks. Akan lebih cocok rasanya kalau Indonesia dibandingkan dengan Cina yang berada di urutan 15 dan India di urutan 27.

Dari sudut kinerja perekonomian, khususnya perekonomian makro, semua pihak akan sepakat bahwa kinerja Indonesia saat ini sangat baik ditandai dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat (sekitar 6%), inflasi yang terkendali, indeks harga saham gabungan yang selalu mencatat rekor baru, tingkat bunga yang terus menurun, serta cadangan devisa yang meningkat. Meskipun begitu, sebagian kalangan berpendapat bahwa kondisi makro saat ini patut diwaspadai karena too good to be true serta sangat didominasi pertumbuhan sector keuangan. Apabila kinerja perekonomian diartikan lebih luas yaitu tidak hanya mencakup ekonomi makro tetapi juga membahas kinerja sector usaha dan variable kesejahteraan seperti pengangguran dan kemiskinan, maka di situlah problem Indonesia muncul. Pemerintah dan berbagai pihak dibuat pusing dengan adanya fenomena kestabilan makro ekonomi yang tidak disertai dengan perbaikan sector mikro serta variable kesejahteraan. Tidak ada yang membantah bahwa kestabilan makro adalah syarat dasar bagi kemajuan suatu perekonomian, tetapi bukan merupakan syarat satu-satunya. Harus ada upaya lebih agar akhirnya kestabilan tersebut diterjemahkan dalam penciptaan lapangan kerja, perbaikan pendapatan masyarakat, serta bergairahnya dunia usaha mengembangkan aktivitasnya.

Ada dua kemungkinan penyebab mengapa masih terjadi kesenjangan makro dan mikro di Indonesia. Kemungkinan pertama adalah terjadinya jeda waktu yang cukup lama antara terjadinya perbaikan makro dan penyebaran dampak dari perbaikan tersebut ke berbagai aspek perekonomian. Dengan kata lain, struktur ekonomi Indonesia tidak cukup responsive dan fleksibel mendorong terjadinya perubahan menyeluruh sebagai akibat dari adanya dorongan eksternal. Kekakuan struktur seperti ini harus segera diperbaiki dengan selalu mencari dan membuka simpul-simpul yang dirasa sebagai penghambat. Kemungkinan kedua adalah masih buruknya iklim investasi yang memandulkan upaya mendorong pergerakan sector riil. Berbeda dengan kekakuan struktur yang diakibatkan oleh bangunan struktur yang mungkin kurang dibenahi dalam waktu cukup lama, masalah buruknya iklim investasi lebih diakibatkan oleh masalah kelembagaan yang akut dan membutuhkan penanganan segera dalam hal menyadarkan berbagai pihak yang terlibat bahwa merekalah sumber permasalahan dan karenanya, harus mau melakukan reformasi terhadap dirinya sendiri.

Birokrasi di kebanyakan negara berkembang cenderung bersifat patrimonialistik : tidak efesien, tidak efektif (over consuming and under producing), tidak obyektif, anti terhadap kontrol karena orientasi dan kritik, tidak mengabdi kepada kepentingan umum lebih pada melayani pemerintah, tidak lagi menjadi alat rakyat tetapi telah menjadi instrumen politis dengan sifat sangat otoritatif dan represif.

Ciri dari birokrasi negara berkembang yaitu:

1. Pertama, administrasi publiknya bersifat elitis, otoriter, menjauh atau jauh dari masyarakat dan lingkungannya serta paternalistik.

2. Kedua, birokrasinya kekurangan sumber daya manusia (dalam hal kualitas) untuk menyelenggarakan pembangunan dan over dalam segi kuantitas.

3. Ketiga, birokrasi di negara berkembang lebih berorientasi kepada kemanfaatan pribadi ketimbang kepentingan masyarakat.

4. Keempat, ditandai adanya formalisme. Yakni, gejala yang lebih berpegang kepada wujud-wujud dan ekspresi-ekspresi formal dibanding yang sesungguhnya terjadi.

5. Kelima, birokrasi di negara berkembang acapkali bersifat otonom. Artinya lepas dari proses politik dan pengawasan publik. Administrasi publik di negara berkembang umumnya belum terbiasa bekerja dalam lingkungan publik yang demokratis. Dari sifat inilah, lahir nepotisme, penyalahgunaan wewenang, korupsi dan berbagai penyakit birokrasi yang menyebabkan aparat birokrasi di negara berkembang pada umumnya memiliki kredibilitas yang rendah.

BIROKRASI DI NEGARA MAJU

Birokrasi negara maju akan menunjukan pada titik tertentu sebuah tingkat keprofesionalan yang tinggi, baik untuk mengidentifikasi maupun melayani berbagai kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Karena sistem politik di negara maju secara keseluruhan sudah stabil dan matang, serta birokrasi sudah sangat berkembang, maka peran birokrasi pada proses-proses politik sudah jelas dan teratur dan berada dibawah kontrol yang efektif dari lembaga-lembaga politik yang secara fungsional menangani hal tersebut.

Sabtu, 27 November 2010

Proses Pemilihan Pemimpin Daerah

Pemilihan pemimpin adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan.Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye.[rujukan?] Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.[rujukan?]
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

A. Yang dilakukan oleh Partainya
proses pertama yang biasanya dilakukan adalah menyusun visi dan misi karena hal ini sangat penting untuk rancangan kinerja partai tersebut. Visi dan Misi dari partai merupakan wacana yang dapat kita lihat. Setelah itu proses kampanye merupakan proses untuk memikat warga untuk memilih partainya dengan berbagai cara salah satunya mengadakan kampenya dengan seunik mungkin biasanya dengan menggandeng artis dan melakukan pidato dengan menyakinkan masyarakat. Proses kampanye merupakan salah satu tolak ukur partai untuk melihat sejauh mana masyarakat loyal teradap partainya.

B. Peranan partai dan kelompok kepentingan samapai pada tahap pengambilan keputusan.
Peranan partai sangat berperan dalam pemilihan pemimpinan daerah karena partai merupakan penghubung untuk dapat masuk ke dalam birokrasi pemerintahan. Kelompok kepentingan adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah, tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik. Kecuali dalam keadaan luar biasa, kelompok kepentingan tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintah secara langsung.

Struktur Politik (Kelompok Elite, Kelompok kepentingan, Kelompok Birokrasi, massa)

A. ELITE

Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam pengertian yang khusus dapat diartikan sekelompok orang yang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan Elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi, berhubungan dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras, masyarakat lain atau masa depan yang tak tentu.
Perbedaan elite sebagai pemegang strategi secara garis besar, sebagai berikut :
a. Elite politik (elite yang berkuasa dalam mencapai tujuan. Yang paling berkuasa atau mempunyai pengaruh biasanya disebut elite segala elite).
b. Elite ekonomi, militer, diplomatik dan cendekiawan, (mereka yang berkuasa atau mempunyai pengaruh dalam bidang itu).
c. Elite agama, filsuf, pendidik dan pemuka masyarakat.
d. Elite yang dapat memberikan kebutuhan psikologis, seperti : artis, penulis, tokoh film, olahragawan dan sebagainya.
Elite dari segala elite dapatlah menjalankan funsinya dengan mengajak para elite pemegang strategi di tiap bidangnya untuk bekerja sebaik-baiknya.
Walaupun begitu, dimanapun juga para elite pemegang strategi tersebut memiliki prinsip yang sama dalam menjalankan fungsi pokok maupun fungsinya yanng lain, seperti memerikan contoh tingkah laku yang baik kepada masyarakatnya, mengkoordinir serta menciptakan yang harmonis dalam berbagai kegiatan, fungsi pertahanan dan keamanan, meredakan konflik sosial maupun fisik dan dapat melindungi masyarakatnya terhadap sebagai bahaya dari luar.

B. Kelompok Kepentingan ( Interest Group )

Kelompok kepentingan adalah setiap organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah, tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik. Kecuali dalamkeadaan luar biasa, kelompok kepentingan tidak berusaha menguasai pengelolaan pemerintah secara langsung.
Jenis-jenis kelompok kepentingan menurut Gabriel a. Almond meliputi:
1. Kelompok anomic adalah kelompok yang terbentuk diantara unsur-unsur dalam masyarakat secara spontan dan hanya seketika, dan arena tidak memiliki nilai-nilai dan norma-norma yang mengatur, maka kelompok ini sering tumpah tindih (overlap).
2. Kelompok Non Assosiasional adalah kelompok yang termaksud kategori kelompok masyarakat awam dan tidak terorganisir rapi dan kegiatannya bersifat temporer.
3. Kelompok Institusional adalah kelompok formal yang memiliki struktur, visi, misi, tugas, fungsi serta sebagai artikulasi kepentingan contohnya: partai politik, korporasi bisnis, badan legislatif dll
4. Kelompok Assosiasional adalah kelompok yang terbentuk dari masyarakat dengan fungsi untuk mengartikulasi kepentingan anggotanya kepada pemerintah atau perusahaan pemilik modal. Contoh Muhammadiyah, KWI dll.

C.Kelompok Birokrasi

Kata “birokrasi” dapat diartikan mengandung pengertian: (a) Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan; (b) Cara bekerja atau pekerjaan yang lamban, serta menurut tata aturan (adat, dsb) yang banyak liku-likunya, dan sebagainya.
Menurut Blau dan Meyer, birokrasi adalah jenis organisasi yang dirancang untuk menangani tugas-tugas administrasi dalam skala besar serta mengkoordinasikan pekerjaan orang banyak secara sistematis. Sementara itu, Bintoro Tjokroamidjojo mengatakan bahwa birokrasi merupakan struktur sosial yang terorganisir secara rasional dan formal. Jabatan-jabatan dalam organisasi diitegrasikan ke dalam keseluruhan struktur birokrasi. Dengan demikian, birokrasi disusun sebagai hirarki otoritas yang terelaborasi yang mengutamakan pembagian kerja secara terperinci yang dilakukan sistem administrasi, khususnya oleh aparatur pemerintah.
Sehubungan dengan hal ini, Miftah Thoha mengatakan bahwa birokrasi merupakan kepemimpinan yang diangkat oleh suatu jabatan yang berwenang, dia menjadi pemimpin karena mengepalai suatu unit organisasi tertentu. Kepemimpinan birokrasi selalu dimulai dari peran yang formal, yang diwujudkan dalam hirarki kewenangan. Dalam hal ini, kewenangan birokrasi merupakan kekuasaan legitimasi jika pimpinan mempunyai otoritas berarti efektif kepemimpinannya.
Eddhi Sudarto, yang mengutip Weber,memberikan ciri-ciri birokrasi sebagai berikut:
1. Kegiatan sehari-hari yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi di distribusikan melalui cara yang telah ditentukan, dan dianggap sebagai tugas resmi;
2. Pengorganisasian kantor mengikuti prinsip hirarkis yaitu bahwa unit yang lebih rendah dalam sebuah kantor berada di bawah administratoran dan pembinaan yang lebih tinggi;
3. Pelaksanaan tugas diatur oleh suatu sistem peraturan abstrak yang konsisten dan mencakup penerapan aturan tersebut dalam kasus-kasus tertentu;
4. Seorang pejabat yang ideal melaksanakan tugas-tugasnya tanpa perasaan-perasaan dendam atau nafsu dan oleh karena itu, tanpa persaan-perasaan kasih sayang atau auntianisme;
5. Pekerjaan dalam suatu organisasi birokratis didasarkan kepada kualifikasi teknis dan dilindungi dari kemungkinan pemecatan secara sepihak; dan
6. Pengalaman secara universal cenderung mengungkapkan bahwa tipe organisasi administratif murni yang berciri birokratis dilihat dari sudut pandangan yang semata-mata bersifat teknis, mampu mencapai tingkat efisiensi yang tinggi.
Pencirian di atas dirangkum oleh Feisal Tamin, ketika mengatakan bahwa birokrasi merupakan suatu struktur otoritas atau organisasi yang didasarkan atas peraturan-peraturan yang jelas dan rasional serta posisi-posisi yang dipisahkan dari orang yang mendudukinya.
Selanjutnya, dengan mengutip pendapat Denhard, Feisal Tamin mengemukakan bahwa birokrasi ditandai dengan kinerja yang sarat dengan acuan sebagai berikut:
1. Komitmen terhadap nilai-nilai sosial politik yang telah disepakati bersama (publicly defined societal values) dan tujuan politik (political purpose);
2. Implementasi nilai-nilai sosial politik yang berdasarkan etika dalam tatanan manajemen publik (provide an ethical basis for public management);
3. Realisasi nilai-nilai sosial politik (exercising social political values);
4. Penekanan pada pekerjaan kebijakan publik dalam rangka pelaksanaan mandat pemerintah (emphasis on public policy in carrying out mandate of government);
5. Keterlibatan dalam pelayanan publik (involvement overall quality of public services); dan
6. Bekerja dalam rangka penanganan kepentingan umum (operate in public interest).
Konsep birokrasi di atas dapat dikaitkan dengan 4 (empat) fungsi yang diemban sebuah birokrasi negara, yaitu:
1. Fungsi instrumental, yaitu menjabarkan perundang-undangan dan kebijaksanaan publik dalam kegiatan-kegiatan rutin untuk memproduksi jasa, pelayanan, komoditi, atau mewujudkan situasi tertentu;
2. Fungsi politik, yaitu memberi input berupa saran, informasi, visi, dan profesionalisme untuk mempengaruhi sosok kebijaksanaan;
3. Fungsi katalis public interest, yaitu mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan publik dan mengintegrasikan atau menginkorporasiklannya di dalam kebijaksanaan dan keputusan pemerintah; dan
4. Fungsi entrepreneurial, yaitu memberi insipirasi bagi kegiatan-kegiatan inovatif dan non-rutin, megaktifkan sumber-sumber potensial yang idle, dan menciptakan resource-mix yang optimal untuk mencapai tujuan.
Menurut Mochtar Mas’oed, birokrasi sebagai aparat negara mempunyai 5 (lima) kelompok fungsi dengan derajat keaktifan yang berbeda. Fungsi paling sederhana dengan tingkat keaktifan paling rendah adalah sekedar melakukan administrasi. Ini adalah gambaran kaum liberal abad ke-18 mengenai pemerintah yang pasif dan netral. Ia hanya melaksanakan pekerjaan secara administratif, mencatat statistik, dan menyimpan arsip. Kadang-kadang ia digambarkan seperti “tukang jaga malam.” Kalau masyarakat libur bekerja, negara tidak boleh ikut campur, tetapi kalau masyarakat tidur, negara harus menjaga keamanan mereka. Ketika negara sedemikian aktifnya, ia melakukan fungsi arbitrasi dan regulasi. Di sini, ia aktif menerapkan kekuasaan sebagai polisi dan menyelesaikan sengketa antarberbagai kelompok masyarakat dan mencoba mengendalikan kegiatan kelompok-kelompok masyarakat itu sehingga tidak menimbulkan konflik yang terbuka.
Dalam tahap perkembangan berikut, negara menjadi lebih aktif dalam kehidupan ekonomi dengen menerapkan pengendalian finansial, moneter, dan fiskal. Pemerintah lebih aktif mempengaruhi pasar konsumen, volume uang yang beredar dalam masyarakat, dan pasok kapital. Misalnya, memberi subsidi suku bunga uang rendah agar investor tertarik melakukan investasi, menetapkan anggaran belanja negara dengan tujuan merangsang produksi barang dalam negeri, menetapkan pajak progresif demi pemerataan, dan sebagainya. Tindakan birokrasi yang paling aktif adalah melakukan tindakan langsung. Dalam hal ini negara menggunakan sumberdayanya untuk

D. MASSA

Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku missal, seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan yang diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperan serta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Hal-hal yang penting dalam Massa
a. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata social, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan, tingkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda
b. Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
c. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
d. Tidak bisa bertindak secara bulat atau sebagai suatu kesatuan.
Peranan Elite terhadap Massa
Kelompok elite penentu lebih banyak berperan dalam mengemban fungsi sosial, sebagai berikut :
a. Elite penentu dapat dilihat sebagai suatu lembaga kolektif yang merupakan pencerminana kehendak-kehendak masyarakatnya. Dalam hal ini elite penentu bertindak sebagai pengambil keputusan terakhir.
b. Sebagai lembaga politik, elite penentu mempunyai peranan memajukan kehidupan masyarakatnya dengan memberikan kerangka pemikiran konsepsional sehingga massa dapat dengan tepat menanggapi permasalahan yang dihadapinya.
c. Elite penentu memiliki peranan moral dan solidaritas kemanusiaan baik dalam pengertian nasionalisme maupun pengertian universal.
d. Elite penentu lainnya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pemuasanhedonik atau pemuasan intrinsik lainnya bagi manusia khususnya terhadap reaksi-reaksi emosional.

Pernikahan Beda Agama

Globalisasi yang berkembang sekarang ini, yang diimbangi dengan kemajuan teknoligi yang pesat telah mengubah semua struktur di kehidupan sosial masyarakat. Seiring dengan perkembangan zaman yang telah mengubah pola pikir serta paradigma sosial di masyarakat sepertinya masalah pernikahan beda agama bukan lagi masalah yang krusial di tengah-tengah masyarakat kita. Seperti yang kita ketahui bersama,Agama merupakan suatu kepercayaan yang sangat mengikat dan esensial dalam kehidupan. Pernikahan beda agama sekarang ini bukan lagi hal yang tabu dalam masyarakat modern. Perubahan teknologi, cara pikir dan sudut pandang masyarakat kita sekarang telah sangat berubah. Perbedaan yang jelas-jelas sangan esensialpun mereka kesampingkan karena hanya untuk hidup berdampingan tanpa mengindahkan aturan agama dan norma kehidupan. Ini merupakan salah satu contoh dari perubahan sosial di tengah masyarakat kita sekarang ini. Semua ini menjadi pelajaran hidup yang terbaik dari kita semua, bahwasannya pernikan merupakan hal terindah dalam hidup dan lebih terindah lagi apabila kita tetap pada jalur agama yang semestinya.

Jumat, 19 November 2010

Fungsi-Fungsi Sosiologi Politik, Rekrutment Politik, Komunikasi Politik, Stratifikasi Politik

A. Pengertian sosialisasi politik

Keterlaksanaan sosialisasi politik sangat ditentukan oleh lingkungan sosial, ekonomi dan kebudayaan dimana seseorang/individu berada selain itu, juga ditentukan oleh interaksi pengalaman-pengalaman serta kepribadian seseorang. Sosialisasi politik, merupakan proses yang berlangsung lama danrumit yang di hasilkan dari usaha saling mempengaruhi di antara kepribadian individu dengan pengalaman-pengalaman politik yang relevan yang memberi bentuk terhadap tingkah laku politiknya.

a. David F. Aberte dalam "cultur and socialization".
sosialisasi politik adalah pola-pola mengenai aksi sosial, atau aspek tingkahlaku yang menanamkan pada individu-individu keterampilan (termaksud ilmu pengetahuan), motif-motif dansikap-sikap yang perlu untuk menampilkan peranan-peranan yang sekarang atau yang tengah di antisipasikan (dan yang teris berkelanjutan) sepanjang kehidupan manusia normal, sejauh peranan-peranan baru masih harus terus dipelajari.

b. Gabriel A. ALMOND
Sosialisasi politik menunjukkan pada proses dimana sikap-sikap politik dan pola-pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk dan juga merupakan sarana bagi suatu generasi untukmenyampaikan patokan-patokan politik dan keyakinan-keyakinan politik kepada generasi berikutnya.

proses penanaman kepercayaan dan nilai-nilai dari orang-orang menjadi basis untuk suatu kultur politis masyarakat, dan kultur seperti itu menggambarkan parameter kehidupan politis dan tindakan pemerintah atau Negara. Tetapi sebagian ahli membantah bahwa orang-orang itu mempunyai latar belakang sosial serupa, tingkatan pendidikan atau pendapatan, suatu agama umum, jenis kelamin atau persaingan ras yang mempunyai pandangan politis yang sebagian besar sama; karenanya, sosialisasi politis merupakan sifat yang sudah melekat pada nilai-nilai tersebut dibandingkan dengan suatu proses yang dapat dipelajari.

B. REKRUITMENT POLITIK
Rekruitment adalah proses mencari anggota yang dilakukan oleh organisasi atau lembaga yang bersifat politik dan lembaga yang bersifat non politik. Usaha memperoleh anggota oleh organisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara atau pola. Cara atau pola yang digunakan oleh organisasi atau lembaga selalu berdasarkan pada orientasi organsisasi/lembaga bersangkutan.
Rekruitment politik adalah proses mencari anggotan organsiasi yang berbakat oleh organisasi politik/lembaga politik untuk dijadikan pengurus organisasi politik atau dicalonkan oleh organisasi sebagai anggota legislatif atau eksekutif baik di tingkat daerah maupun di tingkat pusat. Rekruitment politik merupakan usaha yang dilakukan oleh organisasi politik/lembaga politik untuk mengembangkan organisasi politik. Dalam mengembangkan organisasi politik, maka harus merekrut sejumlah anggota masyarakat yang berbakat di bidang politik untuk di jadikan anggota organisasi politik. Contohnya Kaderisasi

C. KOMUNIKASI POLITIK

· Gabriel Almond (1960): komunikasi politik adalah salah satu fungsi yang selalu ada dalam setiap sistem politik. “All of the functions performed in the political system, political socialization and recruitment, interest articulation, interest aggregation, rule making, rule application, and rule adjudication,are performed by means of communication.”
Komunikasi politik merupakan proses penyampaian pesan-pesan yang terjadi pada saat keenam fungsi lainnya itu dijalankan. Hal ini berarti bahwa fungsi komunikasi politik terdapat secara inherent di dalam setiap fungsi sistem politik.Dengan pengertian ini, sebagai sebuah ilmu terapan, komunikasi politik bukanlah hal yang baru. Komunikasi politik juga bisa dipahami sebagai komunikasi antara ”yang memerintah” dan ”yang diperintah”.Tak heran jika ada yang menjuluki Komunikasi Politik sebagai neologisme, yakni ilmu yang sebenarnya tak lebih dari istilah belaka.

Pola-pola Komunikasi Politik

1.Pola komunikasi vertikal (top down, dari pemimpin kepada yang dipimpin)
2.Pola komunikasi horizontal (antara individu dengan individu, kelompok dengan kelompok)
3.Pola komunikasi formal (komunikasi melalui jalur-jalur organisasi formal)
4.Pola komunikasi informal ( komunikasi melalui pertemuan atau tatap muka, tidak mengikuti prosedur atau jalur-jalur organisasi).

Faktor-faktor yang mempengaruhi pola-pola komunikasi politik

1.Faktor fisik (alam)
2.Faktor teknologi
3.Faktor ekonomis
4.Faktor sosiokultural (pendidikan, budaya)
5.Faktor politis

Saluran Komunikasi Politik

1.Komunikasi Massa yaitu komunikasi ’satu-kepada-banyak’

Contoh : komunikasi melalui media massa.

2.Komunikasi Tatap Muka yaitu dalam rapat umum, konferensi pers, dan Komunikasi Berperantara yaitu ada perantara antara komunikator dan khalayak, contoh TV.


3.Komunikasi Interpersonal yaitu komunikasi ’satu-kepada-satu’ contohnya door to door visit, temui publik atau Komunikasi Berperantara yaitu pasang sambungan langsung ‘hotline’ buat publik.

4.Komunikasi Organisasi yaitu gabungan komunikasi ’satu-kepada-satu’ dan ’satu-kepada-banyak’: Komunikasi Tatap Muka, contohnya diskusi tatap muka dengan bawahan/staf dan Komunikasi Berperantara contohnya pengedaran memorandum, sidang, konvensi, buletin, newsletter, lokakarya. (http://romeltea.com/)

Komponen-komponen Sistem Komunikasi Politik
1.Lembaga-lembaga politik dalam aspek-aspek komunikasinya
2.Institusi-institusi media dalam aspek-aspek politiknya
3.Orientasi khalayak terhadap komunikasi politik
4.Aspek-aspek budaya politik yang relevan dengan komunikasi. (Gurevitch dan Blumle)

D. STRATIFIKASI POLITIK

Stratifikasi tersusun secara bertingkat yang terdiri atas:
1. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara nasional, misal: penetapan UUD. Penentu tingkatan ini adalah MPR dengan produk kebijakan berupa UUD dengan ketetapan MPR.

2. Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional. Penentu tingkatan ini adalah Presiden. Produk dari Presiden dan DPR adalah UU atau Perpu, dari kewenangan Presiden adalah Peraturan Pemerintah untuk mengantur pelaksanaan UU.

3. Tingkat Kebijakan Khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang atau pemerintahan sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Penentunya adalah menteri produknya berupa Surat edaran menteri.

4. Tingkat kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam suati\u sektor bidang utama. Penentunya adalah pimpinan eselon pertama Departemen Pemerintahan maupun pimpinan lembaga-lembaga nondepartemen.

5. Tingkat Kebijakan Daerah meliputi kebijakan mengenai pelaksanaan pemerintah pusat di daerah maupun kebijakan pemerintah daerah. Penentunya adalah gubernur. Produknya adalah keputusan/instruksi Bupati/walikota untuk Kabupaten/kotamadya


SISTEM POLITIK INDONESIA

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik, di mana kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dijalankan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Indonesia
menganut sistem pemerintahan presidensil, di mana Presiden berkedudukan sebagai kepala
negara sekaligus kepala pemerintahan.

Para Bapak Bangsa (the Founding Fathers) yang meletakkan dasar pembentukan negara
Indonesia, setelah tercapainya kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Mereka sepakat
menyatukan rakyat yang berasal dari beragam suku bangsa, agama, dan budaya yang tersebar
di ribuan pulau besar dan kecil, di bawah payung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Indonesia pernah menjalani sistem pemerintahan federal di bawah Republik Indonesia Serikat
(RIS) selama tujuh bulan (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950), namun kembali ke bentuk
pemerintahan republik.

Setelah jatuhnya Orde Baru (1996 - 1997), pemerintah merespon desakan daerah-daerah
terhadap sistem pemerintahan yang bersifat sangat sentralistis, dengan menawarkan konsep
Otonomi Daerah untuk mewujudkan desentralisasi kekuasaan.
Undang-undang Dasar 1945

Konstitusi Negara Indonesia adalah Undang-undang Dasar (UUD) 1945, yang mengatur
kedudukan dan tanggung jawab penyelenggara negara; kewenangan, tugas, dan hubungan
antara lembaga-lembaga negara (legislatif, eksekutif, dan yudikatif). UUD 1945 juga mengatur
hak dan kewajiban warga negara.

Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang merupakan lembaga
tertinggi negara dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Lembaga Eksekutif terdiri atas Presiden, yang dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
seorang wakil presiden dan kabinet. Di tingkat regional, pemerintahan provinsi dipimpin oleh
seorang gubernur, sedangkan di pemerintahan kabupaten/kotamadya dipimpin oleh seorang
bupati/walikota.

Lembaga Yudikatif menjalankan kekuasaan kehakiman yang dilakukan oleh Mahkamah Agung
(MA) sebagai lembaga kehakiman tertinggi bersama badan-badan kehakiman lain yang berada
di bawahnya. Fungsi MA adalah melakukan pengadilan, pengawasan, pengaturan, memberi
nasehat, dan fungsi adminsitrasi.

Saat ini UUD 1945 dalam proses amandemen, yang telah memasuki tahap amandemen
keempat. Amandemen konstitusi ini mengakibatkan perubahan mendasar terhadap tugas dan
hubungan lembaga-lembaga negara.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Fungsi pokok MPR selaku lembaga tertinggi negara adalah menyusun konstitusi negara;
mengangkat dan memberhentikan presiden/wakil presiden; dan menyusun Garis-garis Besar
Haluan Negara (GBHN).
Fungsi pokok MPR yang disebut di atas dapat berubah bergantung pada proses amandemen
UUD 1945 yang sedang berlangsung.
Jumlah anggota MPR adalah 700 orang, yang terdiri atas 500 anggota DPR dan 200 anggota
Utusan Golongan dan Utusan Daerah, dengan masa jabatan lima tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Selaku lembaga legislatif, DPR berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama-sama
dengan pemerintah menyusun Undang-undang.
Jumlah anggota DPR adalah 500 orang, yang dipilih melalui Pemilihan Umum setiap lima tahun
sekali.

Presiden/Wakil Presiden
Presiden Republik Indonesia memegang pemerintahan menurut UUD 1945 dan dalam
melaksanakan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden. Dalam sistem
politik Indonesia, Presiden adalah Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan yang
kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya.
Presiden juga berkedudukan selaku mandataris MPR, yang berkewajiban menjalankan Garisgaris
Besar Haluan Negara yang ditetapkan MPR.
Presiden mengangkat menteri-menteri dan kepala lembaga non departemen (TNI/Polri/Jaksa
Agung) setingkat menteri untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Dalam UUD 1945 (versi sebelum amandemen) disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh MPR dengan suara yang terbanyak. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan
selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Mahkmah Agung
Mahkamah Agung (MA) adalah pelaksana fungsi yudikatif, yang kedudukannya sejajar dengan
lembaga tinggi negara lainnya. MA bersifat independen dari intervensi pemerintah dalam
menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan keadilan, meski penunjukan para hakim agung
dilakukan Presiden.

Lembaga Tinggi Negara Lainnya
Lembaga tinggi negara lainnya adalah Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan
Pertimbangan Agung (DPA).
Fungsi utama BPK adalah melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah. Temuan-temuan BPK
dilaporkan ke DPR, selaku badan yang menyetujui Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN).

DPA berfungsi untuk memberi jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan Presiden yang
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, termasuk dalam masalah politik, ekonomi, social
budaya, dan militer. DPA juga dapat memberi nasehat atau saran atau rekomendasi terhadap
masalah yang berkaitan dengan kepentingan negara.
Anggota DPA diusulkan oleh DPR dan diangkat oleh Presiden untuk masa bakti lima tahun.
Jumlah anggota DPA adalah 45 orang.
Pemerintah Daerah
Di tingkat daerah, sebuah provinsi dikepalai oleh seorang gubernur sedangkan
kabupaten/kotamadya dikepalai oleh seorang bupati/walikota. Saat ini terdapat 30 provinsi dan
360 kabupaten/kotamadya.
Sejak diberlakukannya UU Nomor 22/1999 tentang pelaksanaan Otonomi Daerah pada tanggal
1 Januari 2001, kewenangan pengelolaan daerah dititikberatkan ke Kabupaten, sehingga
hubungan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten lebih bersifat koordinasi.
Hubungan lembaga legislatif, eksekutif, dan legislatif di tingkat daerah sama halnya dengan
hubungan antarlembaga di tingkat nasional. Contohnya, tugas DPR Tingkat I adalah mengawasi
jalannya pemerintahan di tingkat provinsi dan bersama-sama dengan Gubernur menyusun
peraturan daerah. Lembaga yudikatif di tingkat daerah diwakili oleh Pengadilan Tinggi dan
Pengadilan Negeri.

sumber : http://www.abc.net.au/ra/federasi/tema1/indon_pol_chart.pdf