BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengukuran kinerja merupakan salah satu faktor yang amat penting bagi perusahaan. Pengukuran tersebut, misalnya, dapat digunakan untuk menilai keberhasilan perusahaan serta sebagai dasar penyusunan imbalan dalam perusahaan. Selama ini, pengukuran kinerja secara tradisional hanya menitikberatkan pada sisi keuangan. Manajer yang berhasil mencapai tingkat keuntungan atau Return on Investment yang tinggi akan dinilai berhasil, dan memperoleh imbalan yang baik dari perusahaan. Suatu organisasi usaha hanya dengan teknik analisis yang berfokus hanya pada ratio-ratio keuangan belaka, maka oleh beberapa pengamat dipandang perlu dikaitkan juga dari aspek-aspek lain. Kaplan & Norton 1996 merumuskan tolak ukur dalam penilaian kinerja yang disebut dengan teknik ”Balance Scorecard”.
Balanced scorecard dibedakan menjadi 4 perspektif pengukuran yaitu : keuangan, pelanggan bisnis internal, proses belajar dan pertumbuhan. Perspektif keuangan digunakan untuk melihat pandangan pemegang saham tentang kinerja keuangan suatu koperasi. Perspektif pelanggan untuk melihat bagaimana pandangan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan oleh suatu koperasi. Perspektif proses bisnis internal menyatakan tentang segala sesuatu yang diunggulkan oleh suatu koperasi sedangkan perspektif belajar dan berkembang yaitu mengungkapkan kemampuan koperasi untuk melakukan perbaikan dan menciptakan suatu hal baru bagi koperasi yang akan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Pengukuran kinerja dapat memberikan dasar yang baik bagi manajemen organisasi yang kemudian berlanjut dengan menentukan unit-unit usaha yang ada di dalamnya yang dapat memenuhi tujuan organisasi serta visi dan misi secara keseluruhan. Dengan balance scorecard dimungkinkan untuk menterjemahkan visi, misi dan strategi organisasi ke dalam tujuan yang detail dengan pengukuran kinerja yang terbagi kedalam empat perspektif sehingga pimpinan organisasi atau perusahaan dapat mempertimbangkan ukuran-ukuran operasional yang penting secara simultan. Balance scorecard juga merupakan mekanisme untuk menterjemahkan strategi-strategi dan taktik secara simultan sehingga kebijakan dan aktifitas dapat diukur mulai dari rencana, implementasi dan sampai kepada hasil. Maka penulis mengangkat judul “Penerapan Balance Scorecard Sebagai Tolak Ukur Penilaian Kinerja Pada Koperasi”.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana penerapan balanced scorecard sebagai salah satu cara mengukur kinerja.
C. Batasan Masalah
Agar pembahasan masalah nantinya tidak meluas maka dalam hal ini penulis membatasi bahwa penelitian ini hanya memfokuskan pada perspektif pelanggan, perspektif bisnis internal, perspektif pertumbuhan dan pembelajaran dan perspektif keuangan.
D. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan balanced scorecard sebagai salah satu cara mengukur kinerja
E. Manfaat Penelitian
1. Bagi Koperasi.
Untuk memberikan masukan sebagai bahan analisa dan perkembangan langkah-langkah yang sudah dilakukan selama ini dari pengukuran kinerja manajemen serta memberikan petunjuk dan saran kepada koperasi yang mungkin dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan agar aktivitas koperasi dapat berjalan efektif dan efisien sehingga tujuan koperasi dapat tercapai.
2. Bagi Universitas
.Untuk menambah perbendaharaan perpustakaan dan sebagai acuan perbandingan khususnya mengenai balanced scorecard sebagai alat ukur kinerja juga sebagai bahan kajian untuk permasalahan- permasalahan yang sepadan dengan masalah yang diteliti.
3. Bagi Penulis.
Penelitian ini sangat berguna bagi penulis untuk berusaha menguasai teori mengenai hal yang diteliti dengan pengetahuan dan hasil penelitian.
BAB II
ISI
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional (Ikatan Akuntan Indonesia, 1998).
Pengertian ini selaras dengan definisi yang dikemukakan oleh International Cooperative Alliance (ICA) bahwa “A cooperative is an autonomous association of persons united voluntarily to meet their common economic, social, and cultural needs and aspirations through a jointly-owned and democratically-controlled enterprise.” (www.coop.org). Pernyataan ini pun sejalan dengan tujuan koperasi sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”
Dunia Indonesia saat ini sedang diwarnai dengan perusahaan skala UKM dan koperasi yang sudah sepatutnya kita memerlukan upaya pemberdayaan sekaligus pengukuran kinerja dengan alat analisis yang berlaku umum atau global, srhingga nantinya UKM pada umumnya ataupun koperasi pada khususnya mampu bersaing dalam tatanan persaingan internasional.
Konsep balanced scorecard melakukan penilaian kinerja dilihat dalam 4 perspektif yaitu: perspektif keuangan, perspektif pelanggan,perspektif proses bisnis dan perspektif pengembangan (proses belajar dan berkembang), dalam hal ini dapat dikatakan juga penilaian kinerja organisasi yang terdiri dari perspektif keuangan dan non keuangan.
Para ahli manajemen sependapat bahwa pengukuran kinerja dapat memberikan dasar yang baik bagi manajemen organisasi yang kemudian berlanjut dengan menentukan unit-unit usaha yang ada didalamnya yang dapat memenuhi tujuan organisasi secara keseluruhan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar pengukuran kinerja dapat menghasilkan informasi yang berguna yaitu sistem pengukuran harus sesuai dengan tujuan organisasi, menggambarkan aktifitas-aktifitas kunci dari manajemen dan dapat dimengert oleh para pegawai, mudah diukur dan dievaluasi serta dapat digunakan oleh prganisasi secara konsisten.
Balanced scorecard juga dapat menterjemahkan visi dan misi organisasi ke dalam tujuan-tujuan yang detail dengan pengukuran kinerja yang terbagi ke dalam empat perspektif penting sehingga pempinan organisasi dapat mempertimbangkan semua ukuran-ukuran operasional yang penting secar silmutan. Dengan demikian penyusunan balanced scorecard hendaknya diawali dengan pendalaman tentang visi dan strategi suatu organisasi seperti berikut:
Hubungan Balanced Scorecard dan Visi atau strategi
Rumusan Masing-Masing Perspektif
Perspektif Ukuran Generic
Finansial Tingkat pengembalian modal dan nilai tambah ekonomis, dan tingkat efisiensi usaha
Pelanggan Kepuasan pelanggan, kemampuan mempertahankan pelanggan lama, pangsa pasar, kemampuan menarik pelanggan baru
Bisinis Internal Inovasi, mutu, pelayanan purna jual, efisiensi, biaya produksi dan pengendalian produk baru
Pembelajaran dan Pertumbuhan Kemampuan pekerja, kepuasan pekerja dan ketersediaan sistem informasi serta kinerja kelompok(team performance)
Dalam implementasinya masing-masing ukuran generic dijabarkan dengan megikuti pedoman tertentu sehingga dapat menunjukkan nilai dari tiap-tiap aspek. Secar umum hubungan dari keempat perspektif tersebut:
Hubungan dari keempat perspektif
Dari bagan diatas, terlihat kemampuan SDM akan mempengaruhi proses produksi yang lebih efisien dan berkualitas sehingga dapat memuaskan konsumen melalui waktu hantar yang tepat dan menciptakan loyalitas para pelanggan yang pada gilirannya meningkatkan pertumbuhan pelanggan dan berakibat peningkatan pendapatan.
Koperasi merupakan suatu badan usaha yang tergolong modern (Hanel 1989) dan oleh Karena itu dalam aktivitasnya diharapkan telah melaksanakan fungsi-fungsi manajemen, pengembangan organisasi, pengelolaan asset, pengembangan pemasaran dan pengelolaan keuangan serta pengembangan kemitraan. Pengukuran kinerja dengan balanced scorecard dapat dilakukan verdasarkan kajian dan modifikasi sesuai dengan karakter organisasi. Contoh secara skematis proses pengukuran kinerja koperasi
Pembahasan mengenai pengukuran kinerja dengan menggunakan Balanced Scorecard lebih sering dilakukan dalam konteks penerapannya pada perusahaan atau organisasi yang bertujuan mencari laba (profit-seeking organisations). Jarang sekali ada pembahasan mengenai penerapan Balanced Scorecard pada organisasi nirlaba (not-forprofit organisations) atau organisasi dengan karakteristik khusus seperti koperasi, yang ditandai relational contracting, yakni saat owner dan consumer adalah orang yang sama,
serta di mana mutual benefit anggota menjadi prioritasnya yang utama (Merchant, 1998). Pada organisasiorganisasi semacam ini, keberhasilan haruslah lebih didasarkan pada kesuksesan pencapaian misi secara luas daripada sekedar perolehan keuntungan (www.balancescorecard.org).
Berlainan dengan perusahaan atau organisasi yang bertujuan semata-mata mencari laba, karakteristik penting lain dari koperasi terlihat dari fungsi dan peran yang diamanatkan oleh UU No. 25/1992 yang di antaranya adalah : “Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya” (UU Perkoperasian). Dalam konteks Indonesia, pembahasan mengenai koperasi tentunya tidak boleh diabaikan. Tidak saja karena konstitusi kita, dalam penjelasan Pasal 33, dengan tegas menyebutkan bahwa “bangun usaha yang sesuai dengan sistem ekonomi Indonesia adalah koperasi”. Data yang terakhir, misalnya, menyebutkan bahwa sebagian besar kesempatan kerja ternyata dihasilkan oleh pengusaha kecil menengah dan koperasi. Sementara itu, ditinjau dari segi jumlah, saat ini tercatat 69.769 buah koperasi primer dan sekunder yang ada di Indonesia dengan anggota mencapai 21.189.357 jiwa (www.dekopin.org). Sebuah jumlah yang sangatlah signifikan.
Selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan konglomerat, posisi koperasi ternyata masih sangat terbelakang. Nilai aset koperasi pada tahun 1993 hanya berjumlah Rp 4 trilyun. Jumlah itu kurang dari 1 persen nilai aset berbagai sektor usaha di Indonesia. Nilai aset terbesar dimiliki oleh BUMN dengan jumlah Rp 269 trilyun, disusun oleh konglomerat dengan jumlah Rp 227 trilyun. Sedangkan dalam nilai usaha keadaannya sedikit berbeda. Konglomerat berada di urutan pertama dengan nilai usaha Rp 144 trilyun. BUMN di urutan kedua dengan nilai usaha Rp 80 trilyun. Sedangkan koperasi, dengan nilai usaha sebesar Rp 9,5 trilyun, kembali berada di urutan ketiga.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Perspektif yang mampu merefleksikan dan mengakomodasikan posisi penting anggota serta kesejahteraannya dalam sebuah badan usaha berbentuk koperasi, penting untuk dikemukakan. Seiring dengan argumen yang dikembangkan pada bagian awal bab ini, maka perspektif ini mestinya lebih utama dan lebih penting dibandingkan dengan sekedar pencapaian kinerja keuangan sebagaimana pada badan usaha lain. Dalam model Balanced Scorecard untuk koperasi, perspektif ini kita sebut perspektif keanggotaan. Perspektif keanggotaan ini barangkali lebih tepat bukan menggantikan perspektif pelanggan, namun merupakan perluasan dari perspektif pelanggan dalam bentuknya yang lazim. Dengan demikian, ukuran-ukuran yang dipergunakan pun seharusnyalah mengakomodasi posisi unik anggota tersebut, yakni anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan
Unsur-unsur empat perspektif tidak selamanya dapat terwujud dalam organisasi atau koperasi, akan tetapi semangat dan pola pikir dalam cara melihat atau mengukur kinerja suatu organisasi paling tidak dapat terpakai. Hal yang paling utama bahwa pada balanced scorecard dapat dijadikan sebagai acuan verbal dan mental dalam merumuskan strategi organisasi dan dalam mengantisipasi berbagai isu perubahan lingkungan dalam kaitannya ekonomi.
3.2 Saran
Penilaian terhadap koperasi seharusnyalah tidak saja melihat hasil yang dicapai, tetapi juga bagaimana prosesnya berlangsung. Sesuai dengan prinsip koperasi yang menjadi acuan, maka penyelenggaraan kegiatan koperasi seharusnyalah berlangsung dalam proses yang demokratis serta mengedepankan partisipasi anggota. Tanpa memperhatikan bagaimana prosesnya berlangsung, kita akan kehilangan pedoman dalam upaya meraih hasil yang telah dicanangkan. Kemudian, Penerapan balanced scorecard pada koperasi sudah layak untuk dilakukan karena koperasi merupakan ekonomi dasar kerakyatan yang sepatutnya dapt dinilai karena tiap unsur dalam koperasi dapat diubah menjadi potensi yang dapat mensejahterakan masyarak
Jumat, 20 November 2009
Jumat, 16 Oktober 2009
Prinsip - Prinsip Koperasi di Indonesia
Kelebihan usaha koperasi jika dibandingkan dengan lembaga usaha lain terletak pada prinsip-prinsip usahannya. Prinsip-prinsip koperasi adalah:
1. Setiap anggota mempunyai sifat sukarela dan terbuka.
diharapkan koperasi mempunyai peluang yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembang
dan setiap anggota mempunyai dasar orientasi sosial dalam melakukan usahanya.
2. Pengurusan kegiatan usaha koperasi dilakukan secara demokratis.
1. Setiap anggota mempunyai sifat sukarela dan terbuka.
diharapkan koperasi mempunyai peluang yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembang
dan setiap anggota mempunyai dasar orientasi sosial dalam melakukan usahanya.
2. Pengurusan kegiatan usaha koperasi dilakukan secara demokratis.
Dalam prinsip koperasi cirinya yaitu kekuasaan tertinggi pada rapat anggota, menampung
berbagai saran anggota, kemudian mengadakan penyelesaian secara musyawarah untuk
mencapai kata mufakat.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
Pemerataan hasil yang diperoleh dari SHU di distribusikan ke setiap anggota sosial dengan
kontribusi setiap anggotanya.
4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
Pemberian balas jasa dilakukan atau diberikan kepada para anggota yang aktif dalam kegiatan
dan turut serta peduli & bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anggota.
5. Memegang teguh prinsip kemandirian
Menjadikan setiap anggota agar dapat menyelesaikan permasalahan sendiri dan mendidik
serta memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk memperoleh kesejahteraan yang
lebih baik lagi.
berbagai saran anggota, kemudian mengadakan penyelesaian secara musyawarah untuk
mencapai kata mufakat.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
Pemerataan hasil yang diperoleh dari SHU di distribusikan ke setiap anggota sosial dengan
kontribusi setiap anggotanya.
4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
Pemberian balas jasa dilakukan atau diberikan kepada para anggota yang aktif dalam kegiatan
dan turut serta peduli & bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anggota.
5. Memegang teguh prinsip kemandirian
Menjadikan setiap anggota agar dapat menyelesaikan permasalahan sendiri dan mendidik
serta memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk memperoleh kesejahteraan yang
lebih baik lagi.
Kamis, 08 Oktober 2009
Peranan Koperasi Pada PT. Master Wovenindo Label Jakarta
Bersamaan dengan badan usaha negara & swasta, koperasi ikut serta menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Berdasarkan asas kekeluargaan, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, gerakan koperasi harus mampu berfungsi seperti lembaga ekonomi lainnya seperti BUMN maupun perusahaan swasta.
Undang-undang no.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Seperti halnya, peranan koperasi pada PT. Master Wovenindo Label Jakarta yang sedikit saya ketahui saat melakukan magang yaitu salah satu kegiatan pada koperasi tersebut banyaknya karyawan yang berperan aktif untuk tetap menjalankan kegiatan pada koperasi ini dengan membuat atau menitipkan barang atau produk seperti makanan, minuman, aksesoris, sandal dll. Pada dasarnya para karyawan yang aktif ini bertujuan untuk menggalang kerjasama di antara para karyawan yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan barang & jasa bagi para anggota atau karyawan di koperasi baik yang bersifat individual maupun kelompok.
Dengan demikian haruslah setiap kopersi pada umumnya harus dapat bersaing dengan produk atau barang-barang lain yang ada di pasar atau yang berada di sekitar perusahaan, sehingga perusahaan tidak hanya untuk mengandalkan pembagian sisa hasil usaha (SHU), tetapi juga dapat menjadi suatu wadah atau lembaga yang dapat mencari keuntungan dari para anggota atau karyawan pada perusahaan pada PT. Master Wovenindo Label.
Undang-undang no.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Seperti halnya, peranan koperasi pada PT. Master Wovenindo Label Jakarta yang sedikit saya ketahui saat melakukan magang yaitu salah satu kegiatan pada koperasi tersebut banyaknya karyawan yang berperan aktif untuk tetap menjalankan kegiatan pada koperasi ini dengan membuat atau menitipkan barang atau produk seperti makanan, minuman, aksesoris, sandal dll. Pada dasarnya para karyawan yang aktif ini bertujuan untuk menggalang kerjasama di antara para karyawan yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan barang & jasa bagi para anggota atau karyawan di koperasi baik yang bersifat individual maupun kelompok.
Dengan demikian haruslah setiap kopersi pada umumnya harus dapat bersaing dengan produk atau barang-barang lain yang ada di pasar atau yang berada di sekitar perusahaan, sehingga perusahaan tidak hanya untuk mengandalkan pembagian sisa hasil usaha (SHU), tetapi juga dapat menjadi suatu wadah atau lembaga yang dapat mencari keuntungan dari para anggota atau karyawan pada perusahaan pada PT. Master Wovenindo Label.
Langganan:
Postingan (Atom)