Jumat, 16 Oktober 2009

Prinsip - Prinsip Koperasi di Indonesia

Kelebihan usaha koperasi jika dibandingkan dengan lembaga usaha lain terletak pada prinsip-prinsip usahannya. Prinsip-prinsip koperasi adalah:

1. Setiap anggota mempunyai sifat sukarela dan terbuka.
diharapkan koperasi mempunyai peluang yang sangat besar untuk tumbuh dan berkembang
dan setiap anggota mempunyai dasar orientasi sosial dalam melakukan usahanya.

2. Pengurusan kegiatan usaha koperasi dilakukan secara demokratis.
Dalam prinsip koperasi cirinya yaitu kekuasaan tertinggi pada rapat anggota, menampung
berbagai saran anggota, kemudian mengadakan penyelesaian secara musyawarah untuk
mencapai kata mufakat.

3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besar jasa usaha masing-masing anggota.
Pemerataan hasil yang diperoleh dari SHU di distribusikan ke setiap anggota sosial dengan
kontribusi setiap anggotanya.

4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
Pemberian balas jasa dilakukan atau diberikan kepada para anggota yang aktif dalam kegiatan
dan turut serta peduli & bertanggung jawab terhadap kesejahteraan anggota.

5. Memegang teguh prinsip kemandirian
Menjadikan setiap anggota agar dapat menyelesaikan permasalahan sendiri dan mendidik
serta memberikan kesempatan kepada setiap anggota untuk memperoleh kesejahteraan yang
lebih baik lagi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar