Bersamaan dengan badan usaha negara & swasta, koperasi ikut serta menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Berdasarkan asas kekeluargaan, koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, gerakan koperasi harus mampu berfungsi seperti lembaga ekonomi lainnya seperti BUMN maupun perusahaan swasta.
Undang-undang no.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Seperti halnya, peranan koperasi pada PT. Master Wovenindo Label Jakarta yang sedikit saya ketahui saat melakukan magang yaitu salah satu kegiatan pada koperasi tersebut banyaknya karyawan yang berperan aktif untuk tetap menjalankan kegiatan pada koperasi ini dengan membuat atau menitipkan barang atau produk seperti makanan, minuman, aksesoris, sandal dll. Pada dasarnya para karyawan yang aktif ini bertujuan untuk menggalang kerjasama di antara para karyawan yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan barang & jasa bagi para anggota atau karyawan di koperasi baik yang bersifat individual maupun kelompok.
Dengan demikian haruslah setiap kopersi pada umumnya harus dapat bersaing dengan produk atau barang-barang lain yang ada di pasar atau yang berada di sekitar perusahaan, sehingga perusahaan tidak hanya untuk mengandalkan pembagian sisa hasil usaha (SHU), tetapi juga dapat menjadi suatu wadah atau lembaga yang dapat mencari keuntungan dari para anggota atau karyawan pada perusahaan pada PT. Master Wovenindo Label.
Undang-undang no.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Seperti halnya, peranan koperasi pada PT. Master Wovenindo Label Jakarta yang sedikit saya ketahui saat melakukan magang yaitu salah satu kegiatan pada koperasi tersebut banyaknya karyawan yang berperan aktif untuk tetap menjalankan kegiatan pada koperasi ini dengan membuat atau menitipkan barang atau produk seperti makanan, minuman, aksesoris, sandal dll. Pada dasarnya para karyawan yang aktif ini bertujuan untuk menggalang kerjasama di antara para karyawan yang mempunyai keterbatasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan barang & jasa bagi para anggota atau karyawan di koperasi baik yang bersifat individual maupun kelompok.
Dengan demikian haruslah setiap kopersi pada umumnya harus dapat bersaing dengan produk atau barang-barang lain yang ada di pasar atau yang berada di sekitar perusahaan, sehingga perusahaan tidak hanya untuk mengandalkan pembagian sisa hasil usaha (SHU), tetapi juga dapat menjadi suatu wadah atau lembaga yang dapat mencari keuntungan dari para anggota atau karyawan pada perusahaan pada PT. Master Wovenindo Label.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar