PELAYANAN MASYARAKAT YANG DI JADIKAN BISNIS OLEH RUKUN TETANGGA (RT)
Tulisan ini saya buat karena saya keberatan dengan kebijakan dan pemikiran rukun tetangga di lingkungan saya. Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah yang merupakan unsur terkecil di Indonesia. Rukun Tetangga di bawah naungan Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kelurahan.
Peran rukun tetangga dalam penyelenggaraan pemerintahan terkecil ini sangat berperan dalam pembangunan masyarakat, serta dapat melihat langsung keadaan yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Rukun tetangga harus lebih peka dan memeliki sikap sensitivitas dalam dirinya untuk menanggapi setiap keadaan dan masalah yang di hadapi oleh masyarakatnya, seperti kemiskinan, kematian, dll.
Mengigat pentingnya peran rukun tetangga, maka sebagai ketua dituntut untuk memiliki jiwa pengabdian tinggi yang berlandaskan tanggung jawab dengan mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
Peran RT sangat diharapkan untuk membantu Kebijiakan dari atasannya seperti kelurahan atau kecamatan dalam hal pelaksanaan program-program kerja yang dapat langsung berhadapan dengan masyarakat. Sekarang ini RT pun mendapat tunjangan atas tugas pokok jabatannya yang dapat diartikan RT bisa memisahkan antara prioritas pelayanan masyarakat atau bisnis untuk melayani masyarakat.
Tetapi, kurangnya pengawasan dari organisasi diatasnya seperti RW, maka RT pun dapat bertindak semena-mena terhadap masyaraknya, terlebih terhadap masyarakat yang Dia anggap tidak berpihak pada pencalonan dirinya sebagai RT. Sangat di sayangkan pada pemilihan RT tidak memiliki persyaratan yang spesifikasi seperti pemilihan Rw atau Lurah agar dapat dipilih secara objektif tanpa masyarakat takut untuk bersuara. Unsur PREMANISME dan berbau kecurangan dalam pemilihan RT pun sudah lumrah di lingkungan saya. Misalnya warga lain yang tidak memiliki catatan di RT sebagai warga terkait pun dapat memilih, fasilitas memilih ini pun di berikan RT terdahulu untuk memperbanyak pemilih untuk memilih dirinya kembali, dan setelah terpilih anda bayangkan bagaimana kebijakan untuk mementingkan kebutuhan masyarakat di remehkan seperti: program pemerintah beras murah yang dapat dinikmati oleh rakyat miskin hampir semuanya di jadikan bisnis oleh RT dengan cara membeli semua beras yang seharusnya hak warga kemudian di jual lagi ke pasar, warga hanya di berikan satu kupon untuk 1 liter beras saja!!!keterlaluan bukan????MERAUP KEUNTUNGAN DIATAS KELAPARAN!!!!kejadian lainnya seperti warga miskin yang meninggal, yang tidak mampu untuk mengurus pemakaman di biarkan saja, RT tidak satupun membantu dalam hal administrasi meminta bantuan kepada RW atau Lurah, yang ada warga lain yang secara terdorong hatinya untuk menyumbang. Kemudian pengurusan administrasi seperti meminta persetujuan TTD RT untuk surat pengantar, RT meminta bayaran atas setiap TTD'a, warga di mintai bayaran yang berbeda dalam setiap surat pengantar.
Sebuah gambaran pahit dan suram dalam birokrasi yang terkecil di negara kita ini. Birokrasi seperti RT pun membisniskan segala cara untuk meraup kekayaan tanpa memikirkan warganya. Sepatutnya ini dijadikan evaluasi dan pembelajaran kepada birokrasi diatas RT, seperti RW atau LURAH untuk dapat benar-benar menyaring pemilihan seorang RT yang kompeten, bertanggung jawab, dan memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap warganya tanpa adanya unsur premanisme, sehingga penyelenggaran pelayanan dalam lingkup RT kepada warga pun dapat berjalan baik dan masyarakatnya pun puas terhadap kinerjanya serta merasa hak-hak warga dipenuhi.
Peran rukun tetangga dalam penyelenggaraan pemerintahan terkecil ini sangat berperan dalam pembangunan masyarakat, serta dapat melihat langsung keadaan yang sebenarnya terjadi di masyarakat. Rukun tetangga harus lebih peka dan memeliki sikap sensitivitas dalam dirinya untuk menanggapi setiap keadaan dan masalah yang di hadapi oleh masyarakatnya, seperti kemiskinan, kematian, dll.
Mengigat pentingnya peran rukun tetangga, maka sebagai ketua dituntut untuk memiliki jiwa pengabdian tinggi yang berlandaskan tanggung jawab dengan mementingkan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi.
Peran RT sangat diharapkan untuk membantu Kebijiakan dari atasannya seperti kelurahan atau kecamatan dalam hal pelaksanaan program-program kerja yang dapat langsung berhadapan dengan masyarakat. Sekarang ini RT pun mendapat tunjangan atas tugas pokok jabatannya yang dapat diartikan RT bisa memisahkan antara prioritas pelayanan masyarakat atau bisnis untuk melayani masyarakat.
Tetapi, kurangnya pengawasan dari organisasi diatasnya seperti RW, maka RT pun dapat bertindak semena-mena terhadap masyaraknya, terlebih terhadap masyarakat yang Dia anggap tidak berpihak pada pencalonan dirinya sebagai RT. Sangat di sayangkan pada pemilihan RT tidak memiliki persyaratan yang spesifikasi seperti pemilihan Rw atau Lurah agar dapat dipilih secara objektif tanpa masyarakat takut untuk bersuara. Unsur PREMANISME dan berbau kecurangan dalam pemilihan RT pun sudah lumrah di lingkungan saya. Misalnya warga lain yang tidak memiliki catatan di RT sebagai warga terkait pun dapat memilih, fasilitas memilih ini pun di berikan RT terdahulu untuk memperbanyak pemilih untuk memilih dirinya kembali, dan setelah terpilih anda bayangkan bagaimana kebijakan untuk mementingkan kebutuhan masyarakat di remehkan seperti: program pemerintah beras murah yang dapat dinikmati oleh rakyat miskin hampir semuanya di jadikan bisnis oleh RT dengan cara membeli semua beras yang seharusnya hak warga kemudian di jual lagi ke pasar, warga hanya di berikan satu kupon untuk 1 liter beras saja!!!keterlaluan bukan????MERAUP KEUNTUNGAN DIATAS KELAPARAN!!!!kejadian lainnya seperti warga miskin yang meninggal, yang tidak mampu untuk mengurus pemakaman di biarkan saja, RT tidak satupun membantu dalam hal administrasi meminta bantuan kepada RW atau Lurah, yang ada warga lain yang secara terdorong hatinya untuk menyumbang. Kemudian pengurusan administrasi seperti meminta persetujuan TTD RT untuk surat pengantar, RT meminta bayaran atas setiap TTD'a, warga di mintai bayaran yang berbeda dalam setiap surat pengantar.
Sebuah gambaran pahit dan suram dalam birokrasi yang terkecil di negara kita ini. Birokrasi seperti RT pun membisniskan segala cara untuk meraup kekayaan tanpa memikirkan warganya. Sepatutnya ini dijadikan evaluasi dan pembelajaran kepada birokrasi diatas RT, seperti RW atau LURAH untuk dapat benar-benar menyaring pemilihan seorang RT yang kompeten, bertanggung jawab, dan memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap warganya tanpa adanya unsur premanisme, sehingga penyelenggaran pelayanan dalam lingkup RT kepada warga pun dapat berjalan baik dan masyarakatnya pun puas terhadap kinerjanya serta merasa hak-hak warga dipenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar