Rabu, 19 Mei 2010

STRUKTUR BARU DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN PEMDA DKI



Jajaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulan Bencana Provinsi DKI Jakarta sedang sibuk bebenah dalam tugas, struktur organisasi, dan fungsi dalam mengemban tugas seiring dengan adanya revisi peraturan daerah (perda) pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Jakarta. Melihat dari keseluruhan tugas pemadam kebakaran bukan hanya dalam penanganan masalah kebakaran saja, namun juga membantu masyarakat dalam menghadapi penanggulanggan bencana lain. Ini dilakukan karena selama ini memang masih belum adanya institusi di jajaran Pemda DKI yang bisa melayani masyarakat dalam menanggulangi bencana. Selama ini Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta merupakan unsur pelaksana Pemda yang diberi tanggung jawab dalam melaksanakan tugas penanganan masalah kebakaran. Namun dengan adanya perubahan struktur organisasi tersebut, merupakan perwujudan tanggung jawab Pemda dalam rangka memberikan perlindungan kepada warganya dari ancaman bahaya kebakaran dan bencana lainnya.

Ada beberapa perubahan yang menonjol padastruktur dinas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana. Di antaranya yakni dileburnya Bagian Keuangan dan Bagian Kepegawaian ke dalam satu bagian, yakni bagian tata usaha. Jadi, jika pada masa sebelumnya pada jajaran Dinas Pemadam Kebakaran terdapat 17 eselon III, maka melalui perubahan ini berkurang menjadi 15 eselon III.

Selain itu juga, di bentuknya divisi baru, yakni bidang operasi penyelamatan (Rescue). Hali ini dimaksudkan sebagai jawaban terhadap tantangan kota Jakarta yang memiliki banyakpotensi terjadinya bencana. Mulai dari bencana kebakaran, banjir, bangunan runtuh, tumpahan bahan-bahan berbahaya, kecelakaan transportasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar