Senin, 08 Maret 2010

Kesucian Hutan Indonesia Yang Terenggut Keserakahan Manusia


Menurut catatan pada masa pendudukan Belanda, pada 1939 perkebunan skala besar yang dieksploitasi luasnya mencapai 2,5 juta hektar dan hanya 1,2 juta hektar yang ditanami. Sektor ini mengalami stagnasi sepanjang tahun 1940-an hingga 1950-an. Tahun 1969, luas perkebunan skala kecil hanya mencapai 4,6 juta hektar. Sebagaian besar lahan hutan itu berubah menjadi perkebunan atau persawahan sekitar 1950-an dan 1960-an. Alasan utama pembukaan hutan yang terjadi adalah untuk kepentingan pertanian, terutama untuk budidaya padi (http://www.inform.or.id/).

Ancaman yang paling serius terhadap kerusakan hutan yaitu pembalakan hutan (illegal logging), menghilangnya lahan hutan (deforestrasi), penambangan, perkebunan kelapa sawit besar-besaran, program transmigrasi. Indonesia merupakan importir kayu terbesar di dunia menghasilkan hingga 5 milyar USD setiap tahunnya, dan lebih dari 48 juta hektar dan dan produsen minyak kelapa terbesar kedua, salah satu dari minyak sayur paling produktif di dunia, digunakan di apa pun mulai dari biskuit hingga biofuel.

Industri perkayuan di Indonesia memang sangat menggiurkan bagi para pengusaha kayu illegal yang bisa lepas dari pungutan pajak dan tanggung jawab untuk mengkonversi atau menanam ulang lagi hutan yang telah di ambil kayunya. Kurangnya perhatian dari pemerintah setelah keluarnya Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2008 sangat menguntungkan bagi para pembalak liar membuka peluang pembukaan hutan lindung dan hutan produksi untuk kegiatan pertambangan, infrastruktur telekomunikasi dan jalan tol dengan tarif sewa seharga Rp 120 untuk hutan produksi dan Rp 300 per meter persegi per tahun.

Awal tahun 2007 WALHI menyebutkan bahwa ada tiga masalah mendasar disektor kehutanan yang menjadi pemicu munculnya sejumlah konflik dan kejahatan disektor kehutanan: 1) tidak ada pengakuan terhadap hak masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya hutannya, 2) besarnya kapasitas produksi industri kehutanan dan 3) korupsi yang merajalela disegala level. Keadaan ini pun di perparah dengan tanggapan pemerintah tentang kurangnya dana untuk pelestarian hutan dan pembudidayaan hutan.

Dari semua masalah yang timbul atas terenggutnya kesucian hutan Indonesia atas keserakahan manusia kini saatnya tanggung jawab atas kita semua untuk terus menjaga pelestarian hutan serta ikut mengawasi pihak-pihak yang ikut meraup keuntungan atas pengambilan hasil hutan yang tidak diimbangi dengan penanaman ulang hutan. Sepertinya capek juga mengkritik tindakan pemerintah yang kurang memperhatikan kondisi hutan Indonesia yang hampir sekarat, seharusnya keahlian yang dimilki oleh pihak asing dapat dijadikan pertimbangan untuk menolong masa depan hutan Indonesia, karena kerusakan hutan sudah semestinya menjadi masalah masyarakat global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar